Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menerbitkan dan menandatangani surat nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) pada hari ini untuk mencabut izin usaha tersebut.
 "Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," demikian isi penggalan surat tersebut seperti dikutipKompas.com.