Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-Karyawan Sekantor

14 Desember 2017   13:45 Diperbarui: 14 Desember 2017   13:49 976 2
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun