DEPOK, KOMPAS.com - Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).
KEMBALI KE ARTIKEL