Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani

10 Desember 2017   08:15 Diperbarui: 10 Desember 2017   08:32 542 1
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.

 Pria yang akrab disapa Soni ni ini pun mempertanyakan kenapa pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus parpol di ibukota.

 "PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu," kata Soni kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).

 Soni mengatakan, harusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai PP 5/2019 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi diteken oleh Jokowi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun