Sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap nomor rekening penerima KJP sehingga tidak terjadi kesalahan di dalam penyaluran dana.
 Lalu, lanjut Sopan, penerima KJP tahap II 2017 sudah bisa memeriksa dana KJP yang masuk di buku rekening masing-masing peserta didik. Penerima dapat menggunakan dana rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang telah ditetapkan.
 "Kami pastikan tidak ada potongan atau pengurangan dana terhadap penerima KJP. Peserta didik penerima KJP akan mendapatkan dana sesuai dengan besaran yang ada di tiap jenjang pendidikan," ucapnya.