KPK menilai dari 41 barang bukti, ada beberapa dokumen yang sifatnya sangat rahasia. Dokumen itu terkait KPK, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim biro hukum KPK kemudian mempertanyakan asal usul diperolehnya barang bukti tersebut. KPK menduga barang bukti itu diperoleh secara ilegal.
 "Dalam barang bukti yang diajukan pemohonn, kami tidak melihat apakah ada surat permintaan dari pemohon dan ada surat jawaban atau tanggapan dari KPK," kata anggota biro hukum KPK Efi Laila dalam sidang praperadilan.