Tak semua kalangan sadar bekantan masuk sebagai salah satu hewan yang dilindungi. Sebagian orang mungkin mengenalnya sebatas maskot tempat rekreasi di Jakarta.
Pada Maret 2016 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan bekantan sebagai bagian dari 25 hewan yang harus ditingkatkan populasinya.