Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka, pada 10 November 2017 silam.
 Tersiarnya kabar KPK sedianya hendak melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka muncul pada Selasa (5/12/2017). Pelimpahan tahap dua di sini berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
 Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang membenarkan kabar tersebut, Selasa malam. Dia mengatakan dihubungi penyidik KPK sore harinya, untuk diminta mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas tersebut.
 "Penyidik KPK tadi jam 17:30 telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P-21 penyerahan tahap ke dua," kata Fredrich, lewat pesan tertulis, kemarin malam.