"Bagi mereka yang saat ini belum memiliki status legal sebagai suami istri itu bisa mengajukan, diproses di kelurahan ya untuk mendaftar. Kemudian dari situ disiapkan untuk pernikahan massalnya," ujar Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
 Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merumuskan persyaratan dan mekanisme nikah massal tersebut. Dia menyebut nikah massal nantinya akan dipusatkan di satu lokasi.
 Nikah massal bisa diikuti baik oleh warga yang belum menikah maupun sudah menikah, tetapi belum memiliki surat nikah. Tidak adanya surat nikah, lanjut Anies, akan menimbulkan masalah kependudukan.