Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Waspadai Meterai Palsu, Dijual di Bawah Harga Seharusnya

28 November 2017   14:44 Diperbarui: 28 November 2017   14:51 294 0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat jangan sampai tertipu dengan praktik penjualan meterai palsu yang belakangan disebut sempat marak beredar. Salah satu indikator meterai palsu adalah harganya yang dijual di bawah harga nominal yang seharusnya.

 "Apabila ada penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal, patut diduga meterai tersebut palsu atau tidak sah," kata Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agus S Rahardjo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

 Agus memastikan, PT Pos Indonesia tidak pernah menjual dan memasarkan meterai yang tidak sah. Harga jual meterai yang sah adalah Rp 3.000 untuk meterai 3.000 dan Rp 6.000 untuk meterai 6.000.

 Pada keterangan tertulis yang sama, Head of Corporate Secretary and Strategic Planning Division Perum Peruri, Eddy Kurnia, menjamin penuh pengawasan proses pencetakan meterai yang dilakukan oleh pihaknya. Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas khusus untuk pencetakan meterai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun