Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait kelebihan uang pembelian lahan, ia meminta pihak YKSW untuk mengembilkan uang kelebihan sebesar Rp 191 miliar.
 "Dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar karena ini di atas nilai yang sudah ditetapkan oleh BPK atau dibatalkan pembeliannya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).
 Ia mengatakan, pembangunan RS Kanker pertama di DKI itu baru dapat dilanjutkan jika posisi hukum lahan tersebut sudah jelas.