Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Idrus Jabat Plt Ketum Golkar Sampai Putusan Praperadilan Setya Novanto

21 November 2017   22:00 Diperbarui: 21 November 2017   22:13 459 0
— Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

 Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).

 "Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat.

 Apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum.

Baca juga: Dari Dalam Tahanan, Novanto Tulis Surat Tolak Diganti dari Ketua DPR

 Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri. Kalau Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub.

 "Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang, dan bendahara umum," ucap Nurdin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun