Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Devid Yohanis Muhammad mengatakan, rencana pengenaan cukai pada vape akan efektif mulai Juli 2018 mendatang. Dia belum mengungkap besar tarif cukai yang dikenakan, namun menurutnya semua prosedur akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017.
 "Untuk cukai vape atau kita sebut sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) akan dikenakan cukai pada bulan Juli 2018, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146 tahun 2017," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2017).
 Merujuk pada aturan tersebut, maka cukai akan dikenakan pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran.