Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Pemerintah Buka Program Pengampunan Pajak Lagi

20 November 2017   06:30 Diperbarui: 20 November 2017   07:40 517 0
- Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak (tax amnesty).

Sejatinya revisi PMK demi mempermudah wajib pajak peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset. Namun ternyata PMK ini juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Jadi program ini layaknya pengampunan pajak tahap IV, sebagai susulan program pengampunan pajak tahap III yang berakhir 31 Maret 2017 silam.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Sehingga wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30 persen  untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun