Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Hilman. Hilman dikenai sanksi wajib lapor.
 "Tidak kita lakukan penahanan, namun wajib lapor satu minggu dua kali," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2017).
 Budiyanto beralasan, Hilman tak ditahan lantaran kooperatif selama dilakukan pemeriksaan.
 "(Hilman) kooperatif dan penahanan juga bukan merupakan keharusan, sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama," kata Budiyanto.
 Dalam kasus ini Hilman terancam dijerat Pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.