Menanggapi hal tersebut, Agus menyatakan KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait laporan itu pada Rabu (8/11/2017). Agus menyatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari hal ini terlebih dulu.
 "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pimpinan (KPK)," kata Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).
 Agus menyatakan, terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini. Pihaknya percaya Polri akan profesional dan memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dalam perkara korupsi e-KTP.