Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Polisi Persilakan Tersangka Kericuhan Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan

17 Oktober 2017   05:30 Diperbarui: 17 Oktober 2017   06:19 513 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak mempermasalahkan jika para tersangka kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

 "Itu hak setiap tersangka melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan), ya boleh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

 Meski dipersilahkan mengajukan penangguhan penahanan, kata Argo, polisi belum tentu mengabulkannya. Sebab, penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik.

 "(permohonan penangguhan penahanan) Diatur oleh Undang-Undang. Silahkan aja," kata Argo.

 Dalam kasus ini, polisi telah menahan 11 orang tersebut. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum dengan ancaman lima tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun