Menurut Kemenhub, yang terjadi adalah kesepakatan antara pemangku kepentingan terkait untuk tidak beroperasi sementara.
"Tidak ada Peraturan Daerah yang isinya melarang angkutan online. Yang ada adalah terjadi kesepakatan ?antara taksi online dan taksi konvensional, dinas perhubungan, kepolisian termasuk perusahaan aplikasi untuk tidak beroperasi," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana Kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2017).