Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kasus Salah Tangkap: Memburu Tugik, yang Ditangkap Malah Segik...

10 Oktober 2017   22:30 Diperbarui: 11 Oktober 2017   04:54 609 0
SURABAYA, KOMPAS.com - Sugeng Sugiono (35), terharu mendengar putusan yang dibacakan hakim Dewi Iswani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2017) sore. Beberapa saudaranya yang ikut menghadiri sidang saat itu juga tidak kuasa menahan air mata.

 Bapak satu anak itu divonis bebas atas tuntutan jaksa yang mendakwanya melakukan pencurian sesuai yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan jaksa. Karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider," hakim ketua persidangan Dewi Iswani.

 Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan hak dan martabatnya seperti semula.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun