Bapak satu anak itu divonis bebas atas tuntutan jaksa yang mendakwanya melakukan pencurian sesuai yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
 "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan jaksa. Karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider," hakim ketua persidangan Dewi Iswani.
 Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan hak dan martabatnya seperti semula.