"Yang bersangkutan (Jonru) bukan diperiksa sampai sakit, tapi setelah diperiksa dia minta dilanjutkan hari ini, tapi kan tidak jadi karena sakit, pusing-pusing biasa, bukan diperiksa sampai dia sakit," ucap Argo, saat dikonfirmasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/10/2017).
 Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, menyebutkan bahwa kondisi kesehatan kliennya menurutn lantaran diperiksa polisi empat hari berturut-turut.
 "Kesehatannya itu dia batuk, kemudian drop kekuatan tubuhnya karena kan 4empat hari berturut-turut (diperiksa)," ucap Djuju.
(baca: Jonru Akui Unggah Status di Medsos yang Dianggap Pelapor Mengandung Ujaran Kebencian)
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
 Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.