Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu calon jemaah.
 Saat dibekukan, saldo dalam dua rekening perusahaan tersebut hanya berkisar Rp 1,3 juta - Rp 1,5 juta.
Baca: Saldo Hanya Rp 1,3 juta, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Rekening First Travel
Kedua tersangka mengaku lupa untuk apa saja uang di rekening tersebut digunakan.
Diperkirakan uang yang sudah dibayarkan calon jemaah mencapai Rp 848,7 miliar.
Penelusuran PPATK
Berdasarkan penelusuran dan analisis, PPATK menemukan adanya sisa aset milik bos agen perjalanan umrah First Travel sebesar Rp 7 miliar.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, seluruh sisa aset tersebut tersimpan dalam 50 rekening dan sudah dibekukan oleh PPATK.
Selain itu, kata Kiagus, ada juga sisa aset yang berbentuk asuransi.
"Ya ada sisa dana. Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya. Ada 50-an rekening yang didalamya terdapat dana Rp 7 miliar. Saya lupa tapi rasanya dalam Rupiah ya," ujar Kiagus saat ditemui di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Baca: PPATK Temukan Sisa Aset Milik Bos First Travel Sebesar Rp 7 Miliar
"Ada juga dalam bentuk Asuransi," kata dia.
Meski demikian Kiagus enggan menyebutkan siapa pemilik dari 50 rekening yang dibekukan oleh PPATK.
 "Tidak boleh saya sebutkan tapi jumlahnya saja, Rp 7 miliar," kata dia.