Setelah First Travel, Kemenag Telusuri Dugaan Pelanggaran Biro Umrah Lain
18 Agustus 2017 18:30Diperbarui: 18 Agustus 2017 18:333590
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama akan kembali mengambil tindakan terhadap biro perjalanan umrah yang melakukan pelanggaran.
Tindakan itu berupa pencabutan izin.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2017, Kemenag telah mencabut  izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.