Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Setelah First Travel, Kemenag Telusuri Dugaan Pelanggaran Biro Umrah Lain

18 Agustus 2017   18:30 Diperbarui: 18 Agustus 2017   18:33 359 0
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama akan kembali mengambil tindakan terhadap biro perjalanan umrah yang melakukan pelanggaran.

Tindakan itu berupa pencabutan izin.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2017, Kemenag telah mencabut  izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun