- Wakil Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Taufik Damas, mengomentari pernyataan kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
KEMBALI KE ARTIKEL