Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

20 Juli 2017   13:59 Diperbarui: 20 Juli 2017   14:01 590 0
- Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun