“Ya (ada perintah untuk blokir), saya lagi siapin catatan-catatannya ya mas. Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa kasih penjelasan luas,” ujar juru bicara Kemenkomifo, Noor Iza saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (14/7/2017).
Noor tidak mengungkap lebih jauh mengenai alasan pemerintah memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Namun salah satu hal yang diduga menjadi alasannya adalah karena Telegram banyak digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi.