Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Selain Bertarif, Taksi "Online" Juga Wajib Balik Nama STNK

5 Juli 2017   07:45 Diperbarui: 5 Juli 2017   07:52 293 0
- Selain penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga menjelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibalik nama menjadi perusahaan atau koperasi. Tujuannya agar taksi online yang beroperasi memiliki badan hukum sesuai regulasi.

Namun demikian, Kemenhub mengerti mengenai kekhawatiran dari para sopir taksi. Terutama masyarakat yang menjadikan mobil pribadinya sebagai armada jasa taksi online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun