- Selain penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi
online, Kementerian Perhubungan (Kemhub) juga menjelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibalik nama menjadi perusahaan atau koperasi. Tujuannya agar taksi
online yang beroperasi memiliki badan hukum sesuai regulasi.
Namun demikian, Kemenhub mengerti mengenai kekhawatiran dari para sopir taksi. Terutama masyarakat yang menjadikan mobil pribadinya sebagai armada jasa taksi
online.
KEMBALI KE ARTIKEL