Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu
14 Juni 2017 13:00Diperbarui: 14 Juni 2017 19:542530
- Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.