Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alvian Tanjung Ditetapkan sebagai Tersangka
30 Mei 2017 09:45Diperbarui: 30 Mei 2017 16:2110570
- Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.