Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan surat yang beredar itu benar.
"Soal surat, jawabannya benar. Kurang lebih ya, biasalah normatif saja mengundurkan (DIRI) karena ya hukuman-lah. Putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri nomor sekian bahwa ditahan lalu (dia) menyatakan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI," ujar Sumarsono, ketika dihubungi, Rabu (24/5/2017).