- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung ditahan. Penahanan itu berlaku setelah majelis hakim menjatui vonis dua tahun penjara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.