Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

PN Jakut Sebut Ahok Langsung Ditahan

9 Mei 2017   12:14 Diperbarui: 9 Mei 2017   19:05 762 0
- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung ditahan. Penahanan itu berlaku setelah majelis hakim menjatui vonis dua tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun