Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Menurut Mahfud MD, Pengusul Hak Angket E-KTP Bisa Dijerat Pidana

2 Mei 2017   20:15 Diperbarui: 3 Mei 2017   03:00 652 2
- Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD mengatakan, lembaga atau orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun