Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Ahok: Saya Pidato Enggak Pernah Pakai Mikir

4 April 2017   22:00 Diperbarui: 5 April 2017   05:30 544 0
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan alasan dia tak mengonfirmasi langsung kepada seorang ibu yang dianggap tak merespons kedatangan dia di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ibu tersebut dinilai Ahok memiliki raut berbeda saat dia berpidato soal budidaya ikan. Saat melihat ibu itu, Ahok mengaku teringat dengan pengalamannya saat Pilgub Bangka Belitung 2007 dan mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok mengatakan bahwa dia terbiasa berbicara spontan sesuai apa yang terlintas di benaknya.

"Saya tak ada jeda dalam pidato yang saya sampaikan. Saya pidato enggak pernah pakai eee..hmm..mikir. Di event apa saja, saya langsung bisa pidato," kata Ahok saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (4/4/2017).

Hakim merasa tak puas dengan jawaban Ahok. Dia kembali bertanya lebih dalam kepada Ahok apakah pernah ada yang menyampaikan tentang surat Al-Maidah ayat 51.

"Karena asumsi saya, mereka sudah tahu. Karena di TV hampir setiap Jumat demo anti-saya. Dari 2014, 2015, sampai 2016, Rizieq (Shihab) sudah pimpin menolak gubernur non-muslim," kata Ahok.

(baca: Hakim Cecar Ahok soal Pidato di Kepulauan Seribu)

Hakim kemudian menanyakan alasan Ahok menggunakan kata "Iya, kan?" saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Hakim menganggap kalimat itu diucapkan Ahok karena menghendaki jawaban positif.

Ahok menjawab bahwa dia ingin memastikan kepada ibu tersebut dan ingin melihat mimik muka si ibu secara jelas.

"Saya lihat apakah gara-gara ini (Al-Maidah ayat 51) bukan, makanya saya ingin pastikan apakah ini terkait gubernur palsu, bukan. Saat buka pertanyaan, dia juga diam," ucap Ahok.

(baca: Pengacara Ahok Ajukan 110 Bukti Tambahan dalam Persidangan)

Ahok menuturkan, Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo sempat mengingatkannya mengenai waktu pidato yang terlalu lama. Namun, Ahok bersikeras untuk tetap memanjangkan waktu agar si ibu bersuara.

"Tapi di serobot terus orang," kata Ahok.

"Jadi sampai selesai tidak ada konfirmasi?" tanya hakim.

"Sampai foto dengan saya dia beda. Kalau bapak perhatikan, ibu-ibu yang oke dia rangkul saya, kalau ibu-ibu tadi dia foto, jauh sama saya," ucap Ahok.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun