Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pimpinan KPK Cabut SP2 untuk Novel Baswedan

1 April 2017   06:30 Diperbarui: 1 April 2017   15:00 152 0
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal itu diputuskan setelah pimpinan mempertimbangkan ulang penerbitan SP2 tersebut.

"Karena ini kelihatannya jadi suatu masalah, sementara itu telah dicabut atau dibatalkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Basaria, karena permasalahan itu terkait dengan internal KPK, maka selanjutnya persoalan akan diselesaikan oleh  Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Pimpinan KPK nantinya akan mengkaji hasil penyelesaian PIPM.

"Nanti biarkan PIPM bekerja seperti biasa. Biarkan kami konsentrasi full ke pekerjaan, karena banyak kasus besar yang menguras tenaga penyidik," kata Basaria.

Wadah Pegawai KPK sebelumnya mengeluarkan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK.

Wadah Pegawai yang diwakili Novel Baswedan merasa keberatan jika jabatan Kasatgas diisi langsung oleh anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Namun, pimpinan KPK menerbitkan surat peringatan kedua terhadap Novel Baswedan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun