- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengatur tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
KEMBALI KE ARTIKEL