Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kemenhub Pastikan Tarif Taksi Online Lebih Murah dari Konvensional

30 Maret 2017   22:30 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:36 225 0
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengatur tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun