"Ketika saya dihubungi pengacara dari terdakwa, sebetulnya saya merasa masalah ini terkait pilkada," ujar Risa, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).
Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial itu kemudian membahas masalah keberagaman di Indonesia. Dia mengatakan selama ini keberagaman di Indonesia membuat masyarakat bersatu.
Namun, Risa merasa kecewa ketika Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika dinyatakan bersalah, itu adalah hari pertama saya mengisi sesi mengajar saya di UI (Universitas Indonesia). Saya berangkat dengan perasaan berat," ujar Risa.
"Apapun yang saya ajarkan tidak ada artinya karena seluruh buku yang saya pakai sebagai rujukan tidak bisa menjelaskan kenapa hal ini terjadi," kata Risa.
(baca: Ahli Bahasa: Pidato Ahok Lebih Banyak Berisi Program Budidaya Ikan)
Akhirnya, saat itu Risa memilih untuk tidak membahas apapun terkait status tersangka Ahok kepada mahasiswanya.
Setelah Risa selesai diperiksa sebagai saksi ahli, majelis hakim sempat membahas cerita Risa itu. Hakim meminta Risa untuk tidak khawatir karena Ahok belum dinyatakan bersalah.
"Pak Basuki dinyatakan bersalah itu belum, baru terdakwa. Kami di sini menyangkut asas praduga tak bersalah," ujar hakim.
"Ini supaya saat pulang, Ibu tidak terbawa mimpi lagi," kata hakim.
(baca: Ahli Psikologi Jelaskan Makna Tepuk Tangan Warga Kepulauan Seribu Kepada Ahok)