Pengeroyok Pendukung Ahok Bantah Dilarang Shalat di Tahanan
20 Maret 2017 18:45Diperbarui: 20 Maret 2017 18:476690
- Ruby Pegi Prima alias Pendi (26), tersangka pengeroyok pendukung Ahok yang bernama Iwan (44), membantah didiskriminasi selama ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat. Pendi mengaku selama ini bebas mendirikan shalat lima waktu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.