- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammaf Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan berupa syarat tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru yang mulai diberlakukan pemerintah, bertujuan untuk mencegah kasus perdagangan manusia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
KEMBALI KE ARTIKEL