Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Menaker: Syarat Tabungan Rp 25 juta Pembuatan Paspor untuk Cegah TKI Nonprosedural

17 Maret 2017   20:00 Diperbarui: 17 Maret 2017   20:03 340 1
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammaf Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan berupa syarat tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru yang mulai diberlakukan pemerintah, bertujuan untuk mencegah kasus perdagangan manusia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun