PT Dirgantara Indonesia terlambat mengirimkan sejumlah pesawat NC212-400 Â pesanan Kementerian Pertanian dan Koperasi (MOAC) Thailand. Â Atas keterlambatan tersebut, PTDI diminta untuk membayar denda sebesar 7 juta dollar AS atau sekitar Rp 93,1 miliar (kurs Rp 13.300 per dollar AS).
KEMBALI KE ARTIKEL