Pengadilan Malaysia Resmi Dakwa Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam
1 Maret 2017 10:30Diperbarui: 16 Maret 2017 20:001701
- Sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (1/3/2017), menjerat dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam bulan lalu.
Siti Aisyah (25), perempuan warga Indonesia, dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, dikelilingi puluhan petugas polisi saat mendengarkan dakwaan di ruang sidang pengadilan Kuala Lumpur.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.