Muh Sabir, mantan Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dan saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Burukumba dari Partai Demokrat, dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar. Demikian putusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
KEMBALI KE ARTIKEL