Jakarta,
Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kekayaan alam berupa mineral dan batubara adalah kekayaan yang tak terbarukan, memiliki nilai yang luar biasa tinggi, dan diperlukan oleh orang banyak.