Putri menjenguk sembari menangis mendatangi Mako Brimob, dimana suaminya yang tengah ditempatkan di sana selama 30 hari ke depan disana.
Menjenguk sang suami, Putri Candrawathi datang bersama anak dan kuasa hukumnya, Arman Hanis. Dirinya mengatakan ia mempercayai dan tulus mencintai sang suami.
Di kesempatan tersebut, Putri juga memohon doa agar ia dan keluarganya dapat menjalani masa-masa yang sulit.
"Saya mohon doa. Biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," dikutip CNN Indoensia pada (7/8)
Selain itu Putri mengatakan bahwa dirinya ikhlas dengan segala peristiwa yang menimpa dia serta keluarga dan memaafkan segala perbuatan yang dialami dan keluarga alami.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut. Hingga akhirnya ditahan di Mako Brimob 30 hari kedepan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui kasus penembakan sesama polisi menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan terjadi pada Jumat (8/7) lalu.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.