Tulisan ini mengandung banyak problematika tentang pelaksanaan pemilihan umum yang banyal pihak menobatkan pemilihan umumterburuk sepanjang sejarah Indonesia setelah reformasi terjadi. Namun sebaliknya saya menganggap bahwa pemilihan umum yang dilaksanakan dalam sebauh negeri yang demokratis sering menimbulkan pergolakan di tengah masyarakat, menjadi pemilu terburuk bahkan sebelum tahun 2024 ini berlengsung. Â Sudah bukan rahasia umum lagi tentang pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh salah satu paslon dan kode etik ketua KPU sebagai penyelenggara. Namun bahasan ini akan berfokus pada kehadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan umum sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Tentu saja ini analisis pribadi tentang sebuah negara demokrasi yang mencoba untuk melaksanakan pesta rakyat lima tahunan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL