Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang Pendidikan Kebencanaan. Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL