Hal itu disampaikan pada webinar nasional tentang "Membedah Rancangan PerPres Tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Dari Perspektif Perempuan, Hukum dan HAM" yang diselenggarakan oleh Flower Aceh, KontraS dan Pusham Unsyiah pada Senin, 1 Desember 2020.
Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh,
Suraiya Kamaruzzaman, mengatakan RaPerpres tersebut dapat ketakutan, trauma, kehancuran ekonomi, pemiskinan sistematis, dan peradaban yang menyebabkan hari ini Aceh tertingal dalam seluruh aspek pembangunan.
Ia menyampaikan mengkritisi RaPerpres ini bukan bermaksud untuk mendiskreditkan upaya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, hanya saja harus ada aturan main yang jelas dan tidak terkesan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga yang sudah dibentuk dan memiliki tugas yang sama dalam mengatasi aksi terorisme serta  mencegah potensi menyalahi kewenangan dan pelanggaran HAM.
Selain itu, Akademisi Universitas Airlangga, Pribadi Kusman, mengingatkan pentingnya pembatasan kewenangan sehingga upaya pemberantasan terorisme tidak berpotensi menyalahi kewenangan dan pelanggaran HAM.