Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Omnibus Law Disahkan, Kadisnaker Aceh : Qanun Ketenagakerjaan Aceh Perlu Direvisi

8 Oktober 2020   09:48 Diperbarui: 8 Oktober 2020   18:37 182 4
Banda Aceh - Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak terutama buruh. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap menyetujui Omnibus Law rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang, Senin, 5 Oktober 2020.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Dinaskermobduk) Aceh, Iskandar Syukri mengatakan, sangat mendukung penuh apabila Pemerintah Aceh menggunakan kekhususan Aceh yaitu Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan di Aceh.

"Kami sangat mendukung penuh apabila kekhususan Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh No. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu di jalankan," kata Iskandar kepada KBA.ONE melalui pesan WhatsApp, Rabu, 7 Oktober 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun