Ingat sekali saat kasus covid-19 pertama di Indonesia merebak, pemerintahan mengeluarkan himbauan untuk semua aktivitas dilakukan di rumah saja,, mulai dari bekerja, belajar dan beribadah. Masyarakat tidak diperbolehkan meninggalkan rumah, kecuali untuk memenuhi kebutuhan penting, seperti ke supermarket untuk belanja persediaan makanan dan kebutuhan rumah tangga, atau ke apotek untuk membeli obat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL