Indonesia merupakan negara hukum dengan sistem hukum yang dimiliki berupa Undang-Undang. Undang-Undang yang ada ini digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan keadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang digunakan oleh Indonesia selama beberapa waktu merupakan suatu warisan dari masa kolonial Belanda. KUHP tersebut dikenal dengan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, yang mana masa berlakunya mulai dari tahun 1918. Namun, KUHP yang telah diberlakukan dari masa kolonial tersebut, dirasa tetap tidak relevan dengan konteks sosial, budaya, serta politik di Indonesia modern meski sudah dilakukan penyesuaian setelah Indonesia merdeka. Dalam upaya untuk menggantikan sistem hukum kolonial Belanda tersebut, akhirnya pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adanya Undang-Undang tersebut akhirnya dijadikan oleh Indonesia sebagai tonggak sejarah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional
KEMBALI KE ARTIKEL