Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja, di tengah tantangan ekonomi global dan ancaman inflasi. Kenaikan UMP ini disambut dengan harapan bahwa konsumsi domestik dapat terdongkrak, terutama dari kelas menengah yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL