Jakarta: Perubahan mendesak telah tiba bagi perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa, seiring diberlakukannya Peraturan Bebas-Deforestasi Uni Eropa (
EUDR) pada 30 Desember 2024. Regulasi ini memaksa perusahaan yang memasarkan produk ke pasar Uni Eropa untuk mematuhi standar ketat yang meliputi hak penggunaan lahan, pengelolaan hutan, ketenagakerjaan, pajak, hukum hak asasi manusia, dan pelaporan uji kelayakan (Due Diligence). Menyadari kompleksitas dan urgensi kepatuhan terhadap regulasi
EUDR,
KOLTIVA, perusahaan teknologi global berbasis di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan
Solusi EUDRÂ yang inovatif yang dapat membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan
EUDR dan secara aktif berkontribusi dalam memerangi deforestasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL